Ramadhan, Yuk Simak Hal-Hal yang Membatalkan Puasa (bagian. 1)
Mamuba.sch.id. Sahabat Mamuba, Sepuluh hari pertama Ramadhan sudah hampir usai. Yuk pelajari kembali tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Baik itu secara fikih atau batal secara maknawi.
Batal secara fikih dapat dikatakan batal secara hukum syariat. Sebagai gantinya adalah qodho puasa atau membayar fidyah. Adapun batal atau rusak secara maknawi belum tentu batal secara fikih. Artinya, bisa jadi puasanya masih sah secara fikih.
Sebagian dikutib dari Kitab "Fathul Qarib" dan laman nu online, ada beberapa hal yang membatalkan puasa. Berikut adalah hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
-Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
-Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeyen atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
Baca juga: Ramadhan: Surga Ar-Royyan Disediakan Bagi Orang-Orang yang Berpuasa
-Muntah dengan disengaja. Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
-Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja. Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
-Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
-Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.
Baca juga: Jelang Asesmen Madrasah, Siswa Kelas XII Mamuba Gelar Istighosah
-Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
-Murtad atau keluar dari agama Islam. Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Di Bawah Langit Malam, Sepuluh Obor Menyalakan Satu Tekad
Mamuba.sch.id- Malam itu, langit di atas halaman MA Matholiul Ulum Banjaragung seperti ikut menahan napas. Pukul 19.30 WIB, keheningan malam pecah bukan oleh sorak-sorai, melainkan
MAKESTA Warnai MATAMUDA 2026 MA Matholiul Ulum Banjaragung
Mamuba.sch.id- Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) menjadi salah satu rangkaian acara yang mewarnai Masa Ta'aruf Murid Baru (MATAMUDA) 2026 MA Matholiul Ulum Banjaragung. Kegiatan ini
MA Matholiul Ulum Banjaragung Gelar Tes Wawancara Potensi Akademik dan Baca Al-Qur'an Bagi Murid Baru
Mamuba.sch.id- MA Matholiul Ulum Banjaragung menggelar Tes Wawancara Potensi Akademik dan Tes Baca Al-Qur'an sebagai bagian dari rangkaian Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tah
Panitia MATAMUDA 2026 MA Matholiul Ulum Banjaragung Ikuti Pelatihan, Siap Sambut Peserta Didik Baru
Mamuba.sch.id- Panitia Masa Ta'aruf Peserta Didik Baru (MATAMUDA) 2026 MA Matholiul Ulum Banjaragung mengikuti pelatihan selama dua hari, yakni pada 7-8 Juli 2026. Pelatihan ini di
Tiga Peserta Didik MA Matholiul Ulum Banjaragung Lolos Seleksi UMPTKIN, Tembus Kampus Negeri Ternama
Mamuba.sch.id- Kabar membanggakan kembali datang dari MA Matholiul Ulum Banjaragung. Sebanyak tiga peserta didiknya dinyatakan lulus seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan
MA Matholiul Ulum Banjaragung Gelar LPJ Sambil Rekreasi di Bendungan Logung Kudus
Mamuba.sch.id- Madrasah Aliyah Matholiul Ulum Banjaragung melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan konsep berbeda, yakni dipadukan dengan kegiatan rekreasi di Bendungan
MA Matholiul Ulum Banjaragung Teken MoU dengan LPK Andy dan Ahass Muncul Jaya Motor
Mamuba.sch.id- Madrasah Aliyah Matholiul Ulum Banjaragung resmi menjalin kerja sama strategis dengan dua lembaga mitra, yakni Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Andy dan Ahass Muncul Ja
MA Matholiul Ulum Banjaragung Gelar Kurban Idul Adha 2026, Jadikan Ajang Edukasi Fiqih bagi Siswa
Mamuba.sch.id- MA Matholiul Ulum Banjaragung kembali melaksanakan salah satu agenda tahunan yang paling ditunggu-tunggu yaitu penyembelihan hewan kurban. Bertempat di halaman madra
Haflah Akhirussanah MA Matholiul Ulum Banjaragung 2026: Momen Haru Pelepasan 56 Putra-putri Terbaik
Mamuba.sch.id- MA Matholiul Ulum Banjaragung kembali menorehkan momen bersejarah. Pada 13 Mei 2026, madrasah yang bernaung di bawah Yayasan Tarbiyatul Islam Matholiul Ulum Banjarag
MA Matholiul Ulum Banjaragung Menjadi Tuan Rumah Rapat Kerja Dinas KKMA 02 Jepara
Mamuba.sch.id- Madrasah Aliyah (MA) Matholiul Ulum Banjaragung mendapat kehormatan sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Dinas Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) 02 Jepara




Wah berat juga ya hukumannya kalau melakukan hubungan intim di siang hari saat ramadhan